Tuesday, January 30, 2007

MODUS Perdagangan Berjangka Ilegal

Tulisan dibawah ini sengaja kami copy dari millist tetangga untuk di ketahui bersama. Menarik untuk di simak. Semoga para pembaca dapat menghindari hal-hal seperti yang terjadi dalam tulisan Bpk. Hazan Zein sebagai Dirut Bursa Berjangka Jakarta. Waspada...dan hindarilah hal2 yang berbau penipuan yang melanggar UU .

From: Andam Dewi Sent: Tuesday, January 30, 2007 7:19 AM
To: !BBJ
Subject: Modus Perdagangan Berjangka Ilegal (KOMPAS)MODUS Perdagangan Berjangka Ilegal

Sebuah perusahaan yang menyebut dirinya Smartway Forex, mengaku berkantor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, mengklaim dirinya jawara dalam perdagangan berjangka.
Perusahaan ini juga mengaku menyalurkan transaksinya melalui salah satu anggota Bursa Berjangka Jakarta (BBJ). Yang paling hebat, Smartway Forex (SF) secara gencar mengajak masyarakat untuk ikut menanamkan uang dalam transaksi yang dilakukannya, dengan memberi iming-iming keuntungan 25 persen sampai dengan 35 persen per bulan selama delapan bulan.
Kalau saja masyarakat mau sejenak berpikir tenang, mereka tentu tidak akan mudah terkecoh. Kalau saya mampu memperoleh keuntungan pasti setinggi itu, kenapa saya harus menggunakan uang Anda? Bukankah lebih nikmat menggandakan uang sendiri dan menikmati keuntungan tanpa berbagi?
Serupa dengan SF, di Menara BTN Jalan Gajah Mada, pernah ada Gama Smart (GS) yang mengklaim punya pengalaman belasan tahun dalam transaksi valuta asing (foreign exchange/forex) di Amerika Serikat. Mengaku menyimpan dana nasabah di rekening terpisah dan diawasi kegiatannya oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI), GS menjanjikan keuntungan 221 persen dalam kurun waktu sembilan bulan dengan investasi minimal Rp 4 juta.
Dari salah seorang tenaga marketing yang saya hubungi diperoleh penjelasan bahwa tugas tenaga marketing hanya mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya, untuk memperoleh imbalan komisi dan hadiah. Namun, ia tidak mampu menjelaskan tentang urusan teknik penggandaan uang agar keuntungan fantastis itu bisa direalisasikan. Beberapa kali saya minta bertemu dengan pimpinan perusahaan selalu ditolak dengan alasan sangat sibuk.
Modus yang lebih canggih dilakukan melalui dunia maya. Mau contoh kasus, coba klik http://www.marketiva.com. Mereka menyatakan diri sebagai broker asing yang tidak memiliki representatif di Indonesia, dan hanya menyediakan komunikasi dan transaksi melalui internet, sama sekali tak bersedia bertemu muka. Seperti SF dan GS, Marketiva juga sangat gencar berpromosi melalui internet. Di mailbox saya e-mail spam dari GS dan Marketiva nyaris nongol setiap minggu.
Ada puluhan perusahaan semacam itu yang bersiap menggarong dana masyarakat lewat segala bujuk rayu. Sebagian kecil sudah meledak menjadi kasus. Sebagian besar, masih merupakan bom waktu, yang memiliki potensi ledakan lebih besar pula di kemudian hari. Di latar belakang, bercokol orang-orang pintar yang sangat memahami undang-undang RI, tetapi dengan kepintarannya selalu mencari lubang untuk berkelit.
Di sisi lain, masyarakat yang menjadi korban pada umumnya adalah mereka yang sangat awam tentang perdagangan derivatif, tetapi tergoda oleh mimpi untuk menjadi kaya secara instan. Ditopang oleh kemajuan teknologi komunikasi, para pelaku itu dengan mudah mengeksploitasi ignorance masyarakat untuk keuntungan mereka sendiri. Dalam situasi semacam itu, jalan yang paling efektif untuk melindungi masyarakat adalah pendidikan sehingga masyarakat mampu melindungi diri mereka sendiri.
Namun pendidikan, apa boleh buat, selalu merupakan proyek jangka panjang. Sementara itu, perlindungan masyarakat tak mungkin menunggu.
Lewat tulisan singkat ini saya ingin mengimbau agar pemerintah mengambil tindakan tegas kepada setiap institusi ilegal semacam itu. Kepada pejabat dinas perdagangan di daerah, saya mengimbau agar memeriksa kembali aktivitas institusi-institusi yang menerima surat izin usaha perdagangan (SIUP) untuk memastikan bahwa SIUP tersebut tidak disalahgunakan.
Bagi masyarakat, saya ingin menuliskan kembali dua prinsip pokok yang harus dipegang dalam dunia investasi, yang telah saya ucapkan dan tuliskan puluhan kali di setiap kesempatan.
Pertama, setiap institusi yang memobilisasi dana masyarakat harus tunduk pada dan diatur oleh minimal satu undang-undang dan diawasi oleh lembaga pengawas. Lihat bank, perusahaan asuransi, dana pensiun, emiten di pasar modal dan pialang berjangka di industri perdagangan berjangka. Masing- masing memiliki payung undang-undang dan diawasi lembaga pengawas yang dibentuk berdasar undang-undang itu.
Oleh karena itu, sebelum menyerahkan uang tanyakan kepada mereka yang membujuk Anda, izin usaha mereka yang mereka miliki. Bila perlu, mintakan fotokopi undang-undang yang mengatur aktivitas mereka.
Kedua, dalam investasi berlaku hukum besi: No pain no gain. Harapan keuntungan dan risiko adalah dua muka dari sebuah koin, yang tidak mungkin diambil sebelah saja. Dalam bisnis, orang atau institusi yang mengiming-imingi keuntungan tinggi tanpa risiko dapat dipastikan sebagai pembohong....

Hasan Zein Mahmud Direktur Utama BBJ

No comments: