26/03/2007 03:02:40 WIB JAKARTA, Investor Daily
Praktik bank gelap dengan iming-iming keuntungan tinggi kembali menelan korban. Puluhan perwakilan nasabah dan karyawan PT Sarana Perdana Indoglobal (SPI), Minggu (25/3), melaporkan pasangan suami istri, Leo S dan Riva, ke Polda Metro Jaya. Pemilik perusahaan berkedok investasi itu diduga telah menggelapkan dana nasabah hingga Rp 2 triliun.
SPI bergerak di bidang jasa investasi dan valuta asing dengan kantor pusat di Gajah Mada Plaza, Jakarta Barat. Kepada para nasabah, perusahaan itu menawarkan imbal hasil 15% per tahun atau di atas rata-rata kupon surat utang negara (SUN) mencapai 10%, bunga SBI 9%, dan deposito 6-8%.
Perusahaan yang sudah beroperasi lebih dari tiga tahun itu memiliki kantor cabang di sejumlah kota besar, antara lain Semarang, Bandung, Surabaya, dan Medan. Kantor cabang di Bandung berlokasi di Jln Pasar Kaligi dengan menyewa tiga unit ruko.
Seorang staf pemasaran SPI yang enggan disebut identitasnya menduga Leo dan Riva telah kabur ke luar negeri sejak minggu lalu. “Uang nasabah yang dibawa kabur bisa mencapai Rp 2 triliun dan ribuan nasabah tertipu,” ujar dia kepada Investor Daily di Polda Metro Jaya, Minggu (25/3).
Petugas jaga Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya mengakui telah menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang di PT SPI. Petugas SPK telah membuat laporan itu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan langsung diserahkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Laporan itu bernomor 1245/K/III/2007/SPK III tertanggal 25 Maret 2007.
Saksi pelapor adalah Dirut SPI Syafri bersama sejumlah nasabah dan beberapa kepala cabang SPI. “Karena saksi dari masing-masing pelapor dan nasabah cukup lengkap, kasusnya langsung ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Jadi, sebaiknya Anda berkoordinasi dengan mereka,” ujar petugas yang enggan disebut namanya itu.
Sebelum melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, nasabah dan manajemen SPI bertemu di Restoran Golden Times, Sunter, Jakarta Utara. Lebih dari 100 orang nasabah menghadiri acara itu. Namun, para nasabah dan karyawan SPI enggan menjelaskan kasus itu secara rinci.
Bahkan, ketika Investor Daily memasuki ruang pelaporan SPK, seorang perempuan setengah baya meminta Investor Daily segera keluar. “Kami tidak mau kasusnya disebarluaskan kepada publik dan kami sudah meminta penyidik untuk merahasiakannya. Jadi, sebaiknya Anda keluar,” ujar dia.
Kasus SPI menambah panjang daftar penipuan dana nasabah berkedok investasi. Pada akhir 2006, kasus serupa menimpa sekitar 5.000 nasabah PT InterBanking Bisnis Terencana (Ibist). Perusahaan yang berkantor di Bandung dan Semarang itu menangguk dana Rp 224 miliar.
Memasuki 2007, sekitar 10.000 nasabah di Surabaya melaporkan PT Wahana Bersama Globalindo (WBG) yang diduga menggelapkan dana hingga Rp 3,5 triliun. WBG mengaku sebagai kepanjangan dari Dressel Investment Ltd yang menawarkan produk Strategic Portfolio Management Scheme (Sportmans) dan Global Markets Portfolio (GMP) dengan imbal hasil (yield) 24%-28% per tahun dan investasi minimum US$ 5,000 atau kelipatannya.
Sebelum Ibist dan WBG, ada kasus PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR) dan PT Add Farm yang berkedok investasi penggarapan lahan agribisnis. Kedua perusahaan itu berhasil meraup dana Rp 1,1 triliun.
Monday, March 26, 2007
Kasus Penipuan Investasi, SPI Gelapkan Uang Nasabah Rp 2 T
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment